
Sambutan para pimpinan pada acara pembukaan sidang terpadu itsbat nikah Kecamatan Takisung. [Foto: Respati]
Kawasan pesisir Takisung tak luput dari jangkauan Pengadilan Agama Pelaihari dalam melaksanakan sidang terpadu yang melibatkan KUA setempat dan Dukcapil. Berjarak 19,2 kilometer dari kantor pengadilan bergerak ke barat daya menuju kantor Kecamatan Takisung, Jalan Jenderal Sudirman No. 17, pada hari Kamis 24 Agustus 2017, pukul 09.00 WITA, bertempat di aula Kantor Kecamatan Takisung acara pembukaan sidang terpadu dimulai.
Peserta sidang terpadu itsbat nikah berangsur memadati aula dan mendengarkan sambutan serta penjelasan dari Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D., M.H., Kepala KUA Kecamatan Takisung Tasroni, S.Ag., Kepala Dukcapil Kabupaten Tanah Laut Hj. Norhayati, S.H., dan Camat Takisung Adi Wibowo, S.STP. Acara sidang terpadu dibuka secara resmi oleh Camat Takisung dan diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Pelaihari Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I.
“Kegiatan sidang terpadu Pengadilan Agama Pelaihari yang dilaksanakan di Kecamatan Takisung ini ada sebabnya yaitu kekurangan dalam tiga hal. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur berkependudukan, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengikuti prosedur itu sendiri, dan yang terakhir adalah kurangnya kemauan menyimpan dokumen dengan baik dan aman.” ujar Camat Takisung dalam sambutannya.

Hakim tunggal persidangan itsbat nikah Y.M. Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I. dan Panitera Pengganti H. Haryitno, S.H. di aula Kantor Kecamatan Takisung. [Foto: Respati]
Usai pembukaan yang semula menggunakan ruang aula, kemudian diubah tata letaknya menjadi ruang persidangan. Sesuai urutan nomor perkara peserta itsbat nikah dipanggil oleh petugas administrasi perkara Yusuf Haryadi, S.E. dan Bagus Ira Budi Santoso, S.Kom. untuk segera masuk ke ruang persidangan. Sementara di sebelah, di arena olah raga bulutangkis Kantor Kecamatan telah disulap oleh Dukcapil sebagai ruang pendaftaran bagi warga Takisung untuk mengurus dokumen kependudukannya secara gratis. KUA pun telah siap membuat buku nikah bagi peserta sidang terpadu itsbat nikah yang sudah memenuhi persyaratan.
Hakim yang bertugas antara lain:
- Rusdiansyah, S.Ag.
- Yudi Hardeos, S.H.I., M.S.I.
- Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I.
- Rashif Imany, S.H.I., M.S.I.
dan Panitera Pengganti:
- Hj. Rahmatul Janah, S.Ag.
- H. Haryitno, S.H.
- Muhammad Ridwan, S.H.
- Drs. Ma’mun.
Sidang terpadu Pengadilan Agama Pelaihari putaran kelima ini menampung jumlah perkara sebanyak 20 perkara, terdiri atas 11 perkara diputus, 1 perkara ditolak, 2 perkara gugur, dan sebanyak 6 perkara ditunda. Alasan Hakim melakukan penolakan terhadap satu perkara disebabkan status pemohon adalah janda tetapi belum resmi bercerai dengan suami terdahulu. Dua perkara gugur disebabkan pemohon telah meninggal dalam aktivitas nelayannya. Enam ditunda karena peserta belum pulang bernelayan. PA Pelaihari menerbitkan 11 salinan penetapan, KUA Takisung menerbitkan 1 buku nikah, dan Dukcapil menerbitkan 19 Akta Kelahiran dan 20 Kartu Keluarga.

Penyerahan secara simbolis salinan penetapan pengadilan, dokumen kependudukan, dan buku nikah. [Foto: Respati]
Sidang terpadu diakhiri dengan penyerahan secara simbolis kepada pasangan itsbat nikah berupa salinan penetapan oleh Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, dokumen kependudukan oleh Kepala Dukcapil, dan buku nikah oleh Kepala KUA Takisung. Sekcam Takisung Yudo Restanto, S.STP ketika diwawancarai oleh tim humas PA Pelaihari menyampaikan harapannya terhadap kegiatan sidang terpadu ini agar lebih sering dilaksanakan, karena masih ada banyak warga Takisung yang belum tercatat perkawinannya terutama daerah pesisir.
Respati-IT
Tinggalkan Balasan