NO | URAIAN | BESARNYA (Rp) |
1 | Biaya materai penetapan | 6.000,- |
2 | Biaya pemberitahuan pelaksanaan sita (P+T) @70.000,- | 140.000,- |
3 | Biaya pemberitahuan pelaksanaan sita kepada Lurah/Kades setempat | 70.000,- |
4 | Biaya 2 (dua) orang saksi @50.000,- | 100.000,- |
5 | Biaya penyampaian berita acara penyitaan (P+T) @70.000,- | 140.000,- |
6 | Biaya penyampaian berita acara penyitaan kepada Lurah/Kades setempat. | 70.000,- |
7 | Biaya pencatatan / pengangkatan sita di BPN | Sesuai tarif BPN |
8 | Biaya penyampaian berita acara penyitaan kepada BPN | 70.000,- |
9 | Biaya PNBP | 25.000,- |
10 | Biaya pengamanan | Sesuai kebutuhan |
11 | Biaya transportasi | Sesuai kebutuhan |
Jumlah | 621.000,- |
Catatan:
- Apabila pihak P (Pemohon Sita) dan T (Termohon Sita) lebih dari satu pihak, maka panjar biaya akan diperhitungkan kemudian.
- Biaya tersebut untuk radius I. Apabila pihak P dan T berada dalam radius II maka biaya pemberitahuan / penyampaian @ Rp 90.000,-, radius III @ Rp 110.000,-, radius IV @ Rp 130.000,-, dan radius V @ Rp 150.000,-.
- Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, maka biaya pemberitahuan / penyampaian disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama yang dituju.
- Apabila masih ada sisa panjar akan kami kembalikan, bila kurang silakan ditambah.
- Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil maka akan kami setor ke kas negara.